Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BP2MI
BP2MI Gagalkan Penempatan Ilegal 18 Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural ke Singapura
2023-08-15 06:56:13

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan pencerahan kepada para calon pekerja migran Indonesia non-prosedural yang akan ditempatkan bekerja secara ilegal ke Singapura.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelamatkan 18 perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari sindikat penempatan ilegal. Belasan anak bangsa itu diketahui akan diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART).

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang WNI yang diduga direkrut untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural di negara Singapura. Maka, pada hari Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.12 WIB, petugas BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Senin (14/8).

Benny menjelaskan, sebelum diberangkatkan delapan belas perempuan calon pekerja migran Indonesia tersebut ditampung di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. Dimana dua orang diantaranya telah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau menggunakan salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan CGK (Soekarno-Hatta, Banten) - BTH (Hang Nadim, Kepri) pukul 05.55 WIB dan enam belas orang lainnya sedang dalam masa tunggu pemberangkatan.

"Para calon pekerja migran Indonesia dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar SGD 640 per bulan atau sekitar Rp 7.000.000,- sampai dengan SGD 750 atau sekitar Rp 9.000.000,-. Selain itu diketahui bahwa para calon pekerja migran Indonesia tersebut telah menerima uang saku sebesar Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 6.000.000," terang Benny.

Dalam kesempatan tersebut, Benny mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada melalui jalur-jalur resmi. Yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ingat bekerja resmi itu mudah. Tentu dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia sebagai korban dan saya berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum," ujar Benny.

Untuk diketahui, turut diamankan 3 terduga pelaku dalam upaya pencegahan, yakni pria inisial MAY yang berperan sebagai perekrut dan penyalur calon pekerja migran Indonesia, dan wanita inisial HK yang berperan sebagai pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa. Berikutnya pria inisial MM, berperan sebagai driver antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]